Minggu, 09 April 2017

Opini dengan Tema Pemilu

Fenomena Politik Uang dalam Pemilu

Oleh : Nuraini
Pemilihan Umum (pemilu) merupakan pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali, untuk memilih lembaga perwakilan seperti pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan pemilihan presiden serta wakil presiden, Dengan pemilu ini, rakyat dapat memilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil).
Pemilu di Indonesia rupanya belum bisa melaksanakan sistem demokrasi yang sesungguhnya, dan belum berjalan sesuai dengan teori yang ada. Sebab, dalam pelaksanaannya masih disuguhi kecurangan yang dilakukan oleh kandidat-kandidat serta partai-partainya. Salah satu kecurangan yang dilakukan adalah politik uang (money politic).
Politik uang merupakan salah satu yang dilakukan setiap pemilihan pemimpin untuk meraih suatu jabatan, khususnya di Indonesia. Di mana para kandidat dari masing-masing partai memberikan sejumlah uang atau memberikan sembako kepada masyarakat, supaya dapat memilihnya sebagai pemimpin dalam proses pemilihan umum. Politik uang ini menciptakan pemilu yang bebas dan adil tidak terwujud dan terlaksana.
Menurut Ikhsan Ahmad dalam bukunya yang berjudul Pilar Demokrasi Kelima: Realitas Kontruksi Politik Uang di Kota Serang Banten, pada pemilu legislatif 2014 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menerima laporan di tiga daerah dari delapan Kabupaten dan Kota, termasuk di Kota Serang atas dominasi pelanggaran praktik politik uang yang dilakukan oleh sejumlah Calon Legislatif (Caleg).
Ikhsan Ahmad membahas secara detail persoalan uang dalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kota Serang, seperti dalam satu mata uang. Pertama, uang yang digunakan untuk membiayai sebagai amanat undang-undang yang mesti dilaksanakan. Uang juga digunakan untuk mempengaruhi pemilih dan upaya yang lainnya dibutuhkan untuk memenangkan proses pemilihan.
Bahkan menurut pemerhati Pemilu Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampaw menjelaskan bahwa praktik suap dan politik uang mengalami perubahan. Jika sebelumnya para caleg mendatangi pemilih memberikan sembako atau uang jelang pemungutan suara, kini para caleg menghemat membelanjakan dana kampanye mereka dan menyediakan dana untuk bermain di badan peradilan pemilu.

Kecurangan dari pemilu di Indonesia memang tidak bisa dihindari. Namun, dapat dicegah dengan cara meningkatkan peranan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pemilu dan saat pemilu berlangsung. Bagi masyarakat umum, sebaiknya lebih selektif dan cerdas dalam menanggapi janji atau iming-iming dari calon kandidat pemilu. Serta memilih sesuai dengan hati nurani, supaya tercipta pemilu yang luberjurdil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar