Fenomena Politik
Uang dalam Pemilu
Oleh : Nuraini
Pemilihan
Umum (pemilu) merupakan pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali,
untuk memilih lembaga perwakilan seperti pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan pemilihan presiden serta
wakil presiden, Dengan pemilu ini, rakyat dapat memilih secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil).
Pemilu
di Indonesia rupanya belum bisa melaksanakan sistem demokrasi yang sesungguhnya,
dan belum berjalan sesuai dengan teori yang ada. Sebab, dalam pelaksanaannya
masih disuguhi kecurangan yang dilakukan oleh kandidat-kandidat serta
partai-partainya. Salah satu kecurangan yang dilakukan adalah politik uang (money politic).
Politik
uang merupakan salah satu yang dilakukan setiap pemilihan pemimpin untuk meraih
suatu jabatan, khususnya di Indonesia. Di mana para kandidat dari masing-masing
partai memberikan sejumlah uang atau memberikan sembako kepada masyarakat, supaya
dapat memilihnya sebagai pemimpin dalam proses pemilihan umum. Politik uang ini
menciptakan pemilu yang bebas dan adil tidak terwujud dan terlaksana.
Menurut
Ikhsan Ahmad dalam bukunya yang berjudul Pilar
Demokrasi Kelima: Realitas Kontruksi Politik Uang di Kota Serang Banten, pada
pemilu legislatif 2014 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten
menerima laporan di tiga daerah dari delapan Kabupaten dan Kota, termasuk di
Kota Serang atas dominasi pelanggaran praktik politik uang yang dilakukan oleh
sejumlah Calon Legislatif (Caleg).
Ikhsan
Ahmad membahas secara detail persoalan uang dalam proses Pemilihan Umum Kepala
Daerah (Pemilukada) di Kota Serang, seperti dalam satu mata uang. Pertama, uang
yang digunakan untuk membiayai sebagai amanat undang-undang yang mesti
dilaksanakan. Uang juga digunakan untuk mempengaruhi pemilih dan upaya yang
lainnya dibutuhkan untuk memenangkan proses pemilihan.
Bahkan
menurut pemerhati Pemilu Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampaw menjelaskan
bahwa praktik suap dan politik uang mengalami perubahan. Jika sebelumnya para
caleg mendatangi pemilih memberikan sembako atau uang jelang pemungutan suara,
kini para caleg menghemat membelanjakan dana kampanye mereka dan menyediakan
dana untuk bermain di badan peradilan pemilu.
Kecurangan
dari pemilu di Indonesia memang tidak bisa dihindari. Namun, dapat dicegah dengan cara meningkatkan peranan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pemilu dan saat
pemilu berlangsung. Bagi masyarakat umum, sebaiknya lebih selektif dan cerdas
dalam menanggapi janji atau iming-iming dari calon kandidat pemilu. Serta
memilih sesuai dengan hati nurani, supaya tercipta pemilu yang luberjurdil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar