Kasus
korupsi yang dilakukan oleh masyarakat kian merajalela. Terlebih korupsi yang
terjadi di Indonesia. Dari mulai anak-anak hingga dewasa sekalipun, mereka
melakukan korupsi dengan mengambil uang orang lain.
Hal
kecil yang sering dilakukan lama-kelamaan akan menjadi kebiasaan. Seperti ketika
membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), seharusnya hanya
Rp200.000,00 namun mengatakan kepada orang tua jika membayarnya sebesar
Rp250.000,00. Kemudian, ketika ada acara-acara di sekolah seperti study tour, mereka juga melebihkan
biayanya. Lalu, sisa uang itu dapat mereka ambil.
Ketika
kita korupsi, kita telah berbohong kepada orang-orang. Saat kita bohong sekali,
maka kita akan terus-menerus untuk berbohong. Kebiasaan yang dilakukan sejak
kecil itu akan berbahaya jika terus menerus dilakukan. Dari korupsi uang yang
tidak seberapa, menjadi korupsi uang yang miliaran bahkan triliun.
Berawal
dari hal kecil itu kelak berdampak besar. Korupsi yang dapat merugikan orang
lain atau yang lebih parah merugikan perekonomian negara, seperti korupsi yang
dilakukan oleh pejabat-pejabat negara. Seperti contoh kasus Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e-KTP) yang mengorupsi dana hingga Rp2,3 triliun. Kasus korupsi ini dilakukan oleh
80 konspirator, pejabat, politisi
dan beberapa perusahaan besar.
Padahal
dalam agama Islam sudah dijelaskan di Alquran Surah An-Nisa ayat 26 bahwa Allah
memerintahkan umatnya untuk tidak memakan harta orang lain. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 pasal 2
juga menjelaskan bahwa barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung
merugikan keuangan negara dan atau perekenomian negara atau diketahui patut
disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara.
Sudah
banyak larangan yang menjelaskan terkait korupsi. Namun, masih banyak yang
melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, di Indonesia setiap tahunnya terdapat
kasus korupsi. Perekonomian di Indonesia sulit untuk maju, jika terus menerus
uang negara dikorupsi.
Kasus
korupsi sebaiknya dihentikan sejak dini. Namun, untuk menghilangkan korupsi
yang terjadi saat ini memang sulit. Sebab, sejak kecil kita sudah terbiasa
melakukan korupsi. Oleh karena itu, orang tua sebaiknya memerhatikan bagaimana anaknya
di sekolah. Orang tua harus tau apa yang anaknya lakukan di sekolah, bahkan mengetahui
biaya SPP di sekolah. Sebab, biasanya orang tua hanya tau bahwa anaknya sekolah
dengan benar dari melihat nilai rapornya.
Indonesia memiliki Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), di mana KPK dibentuk untuk mengatasi, menanggulangi, dan
memberantas korupsi. Sebaiknya KPK lebih teliti dalam mengawasi. Supaya berkurang
kasus korupsi yang ada di negara ini. Memang, kasus korupsi tidak bisa
dihilangkan. Namun, dapat berkurang jika KPK memberantas korupsi dengan benar.
Lalu, untuk seorang yang melakukan korupsi
sebaiknya tidak diberikan hukuman yang ringan. Sebab, hukuman yang ringan
membuat seorang koruptor tidak merasa takut dan jera dengan apa yang
diperbuatnya. Tak hanya itu, harus adanya kesadaran dari diri masing-masing, untuk
tidak melakukan tindakan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar