Kamis, 27 April 2017

Halte Menjadi Tempat Parkir Ojek Online



Ojek online memarkirkan kendarannya di halte Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada Rabu (19/4).


Pada dasarnya halte adalah tempat menurunkan dan menaikkan penumpang. Halte juga tempat penumpang menunggu  angkutan kota (angkot) dan bus kota. Namun, halte di UIN Jakarta tidak berjalan sebagaimana fungsinya. Sebab, pengemudi ojek online berparkir di halte UIN Jakarta sembari menunggu penumpang.
Banyaknya kendaraan yang berparkir di halte UIN Jakarta membuat jalan menjadi tidak lancar. Selain itu, angkot menjadi sulit untuk berhenti di depan halte UIN Jakarta. Sebab, terhalang oleh kendaraan sepeda motor yang memarkirkannya di halte UIN Jakarta tersebut. Hal itu membuat mahasiswa dan mahasiswi merasa terganggu.
Seperti sore hari, di depan pintu keluar UIN Jakarta, angkot menjadi berhenti di depan pintu keluar UIN Jakarta. Sebab, tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dipenuhi oleh kendaraan sepeda motor milik pengemudi ojek online. Sehingga, mahasiswa dan mahasiswi yang pergi kuliah dengan menggunakan sepeda motor terhalang oleh angkot tersebut.
Adanya pengemudi ojek online yang memarkirkan kendaraan sepeda motornya di halte UIN Jakarta, juga membuat mahasiswi merasa tidak nyaman dan tidak aman. Terlebih jika mahasiswi itu menunggu di halte UIN Jakarta seorang diri. Sebab, banyak laki-laki yang berkumpul di halte sembari merokok.
Kemudian, kendaraan-kendaraan yang di parkirkan itu membuat halte UIN Jakarta terlihat tidak sedap dipandang. Mereka meletakkan sepeda motornya tepat di depan halte UIN Jakarta dengan tidak teratur.
Padahal, dalam Undang-Undang  nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan bahwa  setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf  D atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf E dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Seharusnya, ada kesadaran dari pengemudi ojek online untuk mematuhi tata tertib lalu lintas, agar tidak memarkirkan kendaraannya disembarang tempat. Sehingga tidak mengganggu pengguna halte dan pengguna jalan yang lainnya. Sehingga menciptakan suasana yang nyaman dan aman.


Korupsi Berawal Dari Hal Kecil


Kasus korupsi yang dilakukan oleh masyarakat kian merajalela. Terlebih korupsi yang terjadi di Indonesia. Dari mulai anak-anak hingga dewasa sekalipun, mereka melakukan korupsi dengan mengambil uang orang lain.
Hal kecil yang sering dilakukan lama-kelamaan akan menjadi kebiasaan. Seperti ketika membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), seharusnya hanya Rp200.000,00 namun mengatakan kepada orang tua jika membayarnya sebesar Rp250.000,00. Kemudian, ketika ada acara-acara di sekolah seperti study tour, mereka juga melebihkan biayanya. Lalu, sisa uang itu dapat mereka ambil.
Ketika kita korupsi, kita telah berbohong kepada orang-orang. Saat kita bohong sekali, maka kita akan terus-menerus untuk berbohong. Kebiasaan yang dilakukan sejak kecil itu akan berbahaya jika terus menerus dilakukan. Dari korupsi uang yang tidak seberapa, menjadi korupsi uang yang miliaran bahkan triliun.
Berawal dari hal kecil itu kelak berdampak besar. Korupsi yang dapat merugikan orang lain atau yang lebih parah merugikan perekonomian negara, seperti korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara. Seperti contoh kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang mengorupsi dana hingga Rp2,3 triliun. Kasus korupsi ini dilakukan oleh 80 konspirator, pejabat, politisi dan beberapa perusahaan besar.
Padahal dalam agama Islam sudah dijelaskan di Alquran Surah An-Nisa ayat 26 bahwa Allah memerintahkan umatnya untuk tidak memakan harta orang lain. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 juga menjelaskan bahwa barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan negara dan atau perekenomian negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara.
Sudah banyak larangan yang menjelaskan terkait korupsi. Namun, masih banyak yang melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, di Indonesia setiap tahunnya terdapat kasus korupsi. Perekonomian di Indonesia sulit untuk maju, jika terus menerus uang negara dikorupsi.
Kasus korupsi sebaiknya dihentikan sejak dini. Namun, untuk menghilangkan korupsi yang terjadi saat ini memang sulit. Sebab, sejak kecil kita sudah terbiasa melakukan korupsi. Oleh karena itu, orang tua sebaiknya memerhatikan bagaimana anaknya di sekolah. Orang tua harus tau apa yang anaknya lakukan di sekolah, bahkan mengetahui biaya SPP di sekolah. Sebab, biasanya orang tua hanya tau bahwa anaknya sekolah dengan benar dari melihat nilai rapornya.
Indonesia memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana KPK dibentuk untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi. Sebaiknya KPK lebih teliti dalam mengawasi. Supaya berkurang kasus korupsi yang ada di negara ini. Memang, kasus korupsi tidak bisa dihilangkan. Namun, dapat berkurang jika KPK memberantas korupsi dengan benar.
Lalu, untuk seorang yang melakukan korupsi sebaiknya tidak diberikan hukuman yang ringan. Sebab, hukuman yang ringan membuat seorang koruptor tidak merasa takut dan jera dengan apa yang diperbuatnya. Tak hanya itu, harus adanya kesadaran dari diri masing-masing, untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Kamis, 13 April 2017

Pekraf UIN Jakarta Kembali Menggelar Acara Job Fair


Antusias yang tinggi dari pencari kerja terlihat di depan Aula Student Center (SC) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pukul 09.40 WIB. Beberapa orang sedang mengantre di depan pintu Aula SC UIN Jakarta untuk melakukan pendaftaran. Sebelum diberikan formulir registrasi, panitia akan menanyakan dari Universitas mana.
Sesudah mendapatkan formulir registrasi, mereka segera mengisinya di meja yang telah disediakan oleh panitia. Setelah masuk ke Aula SC panitia akan meminta formulir registrasi yang sudah diisi tersebut. Kemudian akan mendapatkan stempel khusus di tangan. Setelah masuk ke dalam Aula SC UIN Jakarta, di sana kita akan melihat stand dari berbagai perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT)  Puyo Indonesia dan PT Swapro Internasional berada di depan pintu Masjid Al-Jami’ah UIN Jakarta. Kemudian, di sisi kiri terlihat  stand dari PT Prudential Life Assurance. Stand dari PT Pharos Indonesia, PT Arista Group, dan PT Rifan Financindo terlihat dari sisi kanan.
Sebagian dari pencari kerja duduk di kursi yang telah disediakan oleh panitia. Selain itu, ada pula pria berjaket hitam sedang memberikan sebuah berkas di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Universal.
Stand di PT Intrias Mandiri Sejati (IMS) yang bergerak di bidang recruitment, training dan human resources management dipenuhi oleh pencari kerja. Seorang wanita dari PT IMS menjelaskan bahwa di PT IMS membuka kesempatan untuk bekerja dengan posisi customer service/teller, administrasi, call center, desk collection, receptionist, sales/marketing, telemarketing, fiels collector dan driver/security/office boy/messenger.
Pusat Ekonomi Kreatif (Pekraf) UIN Jakarta, kembali menggelar acara bursa kerja (job fair). Pekraf UIN Jakarta bekerja sama dengan Jobindo.com, Karirpad.com, dan Jadwal Event untuk menyelenggarakan acara bursa kerja. Acara yang dilaksanakan mulai tanggal 10-12 April, pukul 10.00-16.00 WIB ini tidak dipungut biaya untuk 50 pengunjung pertama.
Bursa kerja UIN Jakarta 2017 diikuti sebanyak 24 perusahaan dibidang otomotif, perbankan, asuransi jiwa, kuliner, farmasi, telekomunikasi, dan lain-lain. Acara bursa kerja UIN Jakarta dikemas secara nyaman, dengan menyediakan fasilitas untuk mempertemukan secara langsung antara pencari kerja dengan Human Resources Development (HRD) perusahaan.
Bursa kerja UIN Jakarta menyediakan 26 stand untuk perusahaan. Namun, di Aula SC UIN Jakarta ada beberapa stand yang kosong yakni PT Bank Sinarmas, PT Cirkle K Indonesia, PT Sari Roti, PT Smartfren Telecom Tbk dan stand yang lain kosong juga tidak ada namanya.

Bursa kerja yang diadakan oleh Pekraf UIN Jakarta ini tidak hanya untuk mahasiswa/mahasiswi UIN Jakarta, tetapi untuk masyarakat umum dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga Sarjana Strata satu (S1). 

Minggu, 09 April 2017

Perayaan Milad Fakultas Ushuluddin ke-54

Perayaan Milad Fakultas Ushuluddin ke-54

(Suasana acara Milad Fakultas Ushuluddin)


Dalam memperingati hari ulang tahun, Fakultas Ushuluddin yang ke-54 yang jatuh pada tanggal 5 November 2016 mendatang. Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (DEMA FU), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) serta Lembaga Seni Otonom (LSO) menyelenggarakan acara dengan mengangkat tema membubuhkan Ushuluddin.
Kegiatan yang akan diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober 2016 hingga 8 November 2016, acara ini dihadiri oleh Mahasiswa/Mahasiswi, Dosen, dan alumni Fakultas Ushuluddin. Kegiatan yang bertempat di Lobby Ushuluddin dimeriahkan dengan berbagai macam perlombaan islami dan bazar makanan.
Berbagai rangkaian dari acara Milad Fakultas Ushuluddin adalah lomba-lomba, sharing alumni dan juga bazar makanan  “Ya kita satu minggu pertama dimulai dari tanggal 31 Oktober 2016 sampai tanggal 8 November 2016 itu kita mengadakan kegiatan perlombaan-perlombaan yang sifatnya itu meningkatkan kualitas potensi diri dan minat dan bakat dari Mahasiswa, di tanggal 7 adalah Puncak acara kita, karna kita akan mengundang alumni.” Ujar Sugih Hidayatullah selaku Presiden Fakultas Ushuluddin.
Tujuan DEMA FU, HMJ serta LSO merayakan acara ini tidak hanya untuk memperingati hari ulang tahun yang ke-54 tetapi juga ingin mendorong kreatifitas dan produktivitas Mahasiswa Ushuluddin “tujuan yang pertama untuk memperingati Milad Ushuluddin, ingin menimbulkan kreatifitas Mahasiswa Ushuluddin. pengennya gak cuma sekedar ngaji kitab kuning aja bisanya, tetapi kan masih banyak yang lain yang sekiranya bisa mendorong produktivitas Mahasiswa Ushuluddin.” Ujar Sugih.
Acara ini juga rupanya cukup menarik bagi para Mahasiswa/Mahasiswi. Banyak yang berantusias meramaikan acara ini “Ya saya antusias. keren-keren kegiatannya, banyak lomba-lombanya cuman sangat disayangkan aja agak ngaret.” Ujar Atik salah satu dari peserta lomba puisi jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Menurut Ketua Lembaga Seni Otonom Akar Seni Ushuluddin (LSO ASUS) Abdul Karim Habibullah, kendala dalam acara Milad ini adalah tempat, waktu dan juga kurangnya panitia. “kalo kendalanya itu tempat dan waktu, karna gak bisa buat acara pagi dengan alasan menganggu jam pelajaran. Karna kita buat acaranya sore jadinya kurang wow, terus panitia juga masih segitu-gitu aja.”
Harapan Presiden dari Fakultas Ushuluddin agar semua elemen ini ikut serta untuk memeriahkan acara Milad Fakultas Ushuluddin “Harapannya kita pengen semua elemen yang ada di Ushuluddin terlibat, karna melihat Milad ini kan semua elemen harus terlibat gak hanya sekedar Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (DEMA FU), atau Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), atau kegiatan mahasiswa saja. Dosen-dosen pun bahkan pimpinan dari Senat Mahasiswa (SEMA) bahkan Dekan itu harus tetap turun kebawah untuk memeriahkan acara ini.” Ujar Sugih.

Opini dengan Tema Pemilu

Fenomena Politik Uang dalam Pemilu

Oleh : Nuraini
Pemilihan Umum (pemilu) merupakan pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali, untuk memilih lembaga perwakilan seperti pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan pemilihan presiden serta wakil presiden, Dengan pemilu ini, rakyat dapat memilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil).
Pemilu di Indonesia rupanya belum bisa melaksanakan sistem demokrasi yang sesungguhnya, dan belum berjalan sesuai dengan teori yang ada. Sebab, dalam pelaksanaannya masih disuguhi kecurangan yang dilakukan oleh kandidat-kandidat serta partai-partainya. Salah satu kecurangan yang dilakukan adalah politik uang (money politic).
Politik uang merupakan salah satu yang dilakukan setiap pemilihan pemimpin untuk meraih suatu jabatan, khususnya di Indonesia. Di mana para kandidat dari masing-masing partai memberikan sejumlah uang atau memberikan sembako kepada masyarakat, supaya dapat memilihnya sebagai pemimpin dalam proses pemilihan umum. Politik uang ini menciptakan pemilu yang bebas dan adil tidak terwujud dan terlaksana.
Menurut Ikhsan Ahmad dalam bukunya yang berjudul Pilar Demokrasi Kelima: Realitas Kontruksi Politik Uang di Kota Serang Banten, pada pemilu legislatif 2014 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menerima laporan di tiga daerah dari delapan Kabupaten dan Kota, termasuk di Kota Serang atas dominasi pelanggaran praktik politik uang yang dilakukan oleh sejumlah Calon Legislatif (Caleg).
Ikhsan Ahmad membahas secara detail persoalan uang dalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kota Serang, seperti dalam satu mata uang. Pertama, uang yang digunakan untuk membiayai sebagai amanat undang-undang yang mesti dilaksanakan. Uang juga digunakan untuk mempengaruhi pemilih dan upaya yang lainnya dibutuhkan untuk memenangkan proses pemilihan.
Bahkan menurut pemerhati Pemilu Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampaw menjelaskan bahwa praktik suap dan politik uang mengalami perubahan. Jika sebelumnya para caleg mendatangi pemilih memberikan sembako atau uang jelang pemungutan suara, kini para caleg menghemat membelanjakan dana kampanye mereka dan menyediakan dana untuk bermain di badan peradilan pemilu.

Kecurangan dari pemilu di Indonesia memang tidak bisa dihindari. Namun, dapat dicegah dengan cara meningkatkan peranan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pemilu dan saat pemilu berlangsung. Bagi masyarakat umum, sebaiknya lebih selektif dan cerdas dalam menanggapi janji atau iming-iming dari calon kandidat pemilu. Serta memilih sesuai dengan hati nurani, supaya tercipta pemilu yang luberjurdil.