Ojek online memarkirkan kendarannya di halte Universitas
Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada Rabu (19/4).
Pada dasarnya halte adalah tempat menurunkan dan menaikkan penumpang. Halte juga tempat penumpang menunggu angkutan kota (angkot) dan bus kota. Namun, halte di UIN Jakarta tidak berjalan sebagaimana fungsinya. Sebab, pengemudi ojek online berparkir di halte UIN Jakarta sembari menunggu penumpang.
Banyaknya kendaraan
yang berparkir di halte UIN Jakarta membuat jalan menjadi tidak lancar. Selain
itu, angkot menjadi sulit untuk berhenti di depan halte UIN Jakarta. Sebab,
terhalang oleh kendaraan sepeda motor yang memarkirkannya di halte UIN Jakarta
tersebut. Hal itu membuat mahasiswa dan mahasiswi merasa terganggu.
Seperti sore hari, di depan pintu keluar UIN Jakarta, angkot menjadi berhenti di depan
pintu keluar UIN Jakarta. Sebab, tempat untuk menaikkan dan menurunkan
penumpang dipenuhi oleh kendaraan sepeda motor milik pengemudi ojek online. Sehingga, mahasiswa dan
mahasiswi yang pergi kuliah dengan menggunakan sepeda motor terhalang oleh
angkot tersebut.
Adanya pengemudi ojek online
yang memarkirkan kendaraan sepeda motornya di halte UIN Jakarta, juga
membuat mahasiswi merasa tidak nyaman dan tidak aman. Terlebih jika mahasiswi
itu menunggu di halte UIN Jakarta seorang diri. Sebab, banyak laki-laki yang
berkumpul di halte sembari merokok.
Kemudian, kendaraan-kendaraan yang di parkirkan itu membuat halte UIN Jakarta terlihat tidak sedap dipandang. Mereka meletakkan sepeda
motornya tepat di depan halte UIN Jakarta dengan tidak teratur.
Padahal, dalam
Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan yang melanggar
aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)
huruf D atau tata cara berhenti
dan parkir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf E dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Seharusnya, ada kesadaran dari pengemudi ojek online untuk mematuhi tata tertib lalu
lintas, agar tidak memarkirkan kendaraannya disembarang tempat. Sehingga tidak
mengganggu pengguna halte dan pengguna jalan yang lainnya. Sehingga menciptakan
suasana yang nyaman dan aman.

