Kamis, 27 April 2017

Halte Menjadi Tempat Parkir Ojek Online



Ojek online memarkirkan kendarannya di halte Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada Rabu (19/4).


Pada dasarnya halte adalah tempat menurunkan dan menaikkan penumpang. Halte juga tempat penumpang menunggu  angkutan kota (angkot) dan bus kota. Namun, halte di UIN Jakarta tidak berjalan sebagaimana fungsinya. Sebab, pengemudi ojek online berparkir di halte UIN Jakarta sembari menunggu penumpang.
Banyaknya kendaraan yang berparkir di halte UIN Jakarta membuat jalan menjadi tidak lancar. Selain itu, angkot menjadi sulit untuk berhenti di depan halte UIN Jakarta. Sebab, terhalang oleh kendaraan sepeda motor yang memarkirkannya di halte UIN Jakarta tersebut. Hal itu membuat mahasiswa dan mahasiswi merasa terganggu.
Seperti sore hari, di depan pintu keluar UIN Jakarta, angkot menjadi berhenti di depan pintu keluar UIN Jakarta. Sebab, tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dipenuhi oleh kendaraan sepeda motor milik pengemudi ojek online. Sehingga, mahasiswa dan mahasiswi yang pergi kuliah dengan menggunakan sepeda motor terhalang oleh angkot tersebut.
Adanya pengemudi ojek online yang memarkirkan kendaraan sepeda motornya di halte UIN Jakarta, juga membuat mahasiswi merasa tidak nyaman dan tidak aman. Terlebih jika mahasiswi itu menunggu di halte UIN Jakarta seorang diri. Sebab, banyak laki-laki yang berkumpul di halte sembari merokok.
Kemudian, kendaraan-kendaraan yang di parkirkan itu membuat halte UIN Jakarta terlihat tidak sedap dipandang. Mereka meletakkan sepeda motornya tepat di depan halte UIN Jakarta dengan tidak teratur.
Padahal, dalam Undang-Undang  nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan bahwa  setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf  D atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf E dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Seharusnya, ada kesadaran dari pengemudi ojek online untuk mematuhi tata tertib lalu lintas, agar tidak memarkirkan kendaraannya disembarang tempat. Sehingga tidak mengganggu pengguna halte dan pengguna jalan yang lainnya. Sehingga menciptakan suasana yang nyaman dan aman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar