Pada 2015,
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan Surat Keputusan
Menteri Agama (KMA) mengenai ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Mulanya, Kemenag mengeluarkan SK nomor 124 tahun 2015. Dimana, UKT di PTKN
memiliki tiga golongan.
Namun, ketika
UKT tersebut ingin diberlakukan, Kemenag mengeluarkan SK KMA yang baru nomor 289 tahun 2016 bahwa biaya UKT untuk Program Sarjana
Strata satu (S1) memiliki lima golongan. Dimana mahasiswa dari semua fakultas yang
mendapat UKT golongan satu membayar UKT Rp. 400.000. Kemudian, UKT mahasiswa
yang menerima golongan dua, tiga, empat, dan lima berbeda-beda sesuai dengan
fakultas maupun jurusan yang mereka ambil.
Lain hal, Fakultas
Kedokteran Ilmu Kesehatan (FKIK) hanya memiliki tiga golongan UKT. FKIK tidak
terdapat UKT untuk golongan satu dan dua. Dikarenakan, untuk praktek dan
peralatan di FKIK memakan biaya cukup banyak. Fakultas pun tak ingin menanggungnya.
Lebih lanjut, di
Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fidikom), Jurusan Komunikasi dan
Penyiaran Islam (KPI) terdapat mahasiswa baru (maba) yang mengaku mendapat UKT
golongan ketiga, tetapi untuk biaya UKT membayar sejumlah Rp. 3.310.000.
Padahal untuk UKT golongan ketiga bagi maba KPI hanya dikenakan biaya sebesar
Rp. 2.280.000.
Menganai
UKT, pastinya setiap mahasiswa memiliki sudut pandangnya masing-masing. Dimana,
ada mahasiswa yang menerima UKT tersebut diadakan, ada mahasiswa yang
menganggap UKT baik jika dilaksanakan. Namun, ada pula mahasiswa yang menolak
dengan tegas dibelakukannya UKT di kampus. Karena, pelaksanaan UKT yang belum
tepat sasaran dan masih banyak sistem UKT yang masih belum berjalan sebagaimana
mestinya.
Pada dasarnya,
UKT memang tidak bisa dihilangkan, karena memang sudah menjadi keputusan dari
Kemenag dan sudah ada SK KMA. Namun, UKT dapat diperbaiki sistemnya. Agar lebih
baik kedepannya dan tepat sasaran. Dimana, mahasiswa yang kurang mampu,
mahasiswa yang menengah maupun mahasiswa kelas atas berada mendapat UKT sesuai
dengan golongannya. Sehingga, tujuan Kemenag mengadakan UKT berjalan
sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar