Selasa, 26 September 2017

PENERAPAN UKT DI UIN JAKARTA

Pada 2015, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai ketentuan Uang Kuliah Tunggal  (UKT) di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Mulanya, Kemenag mengeluarkan SK nomor 124 tahun 2015. Dimana, UKT di PTKN memiliki tiga golongan.
Namun, ketika UKT tersebut ingin diberlakukan, Kemenag mengeluarkan SK KMA yang baru nomor  289 tahun 2016 bahwa biaya UKT untuk Program Sarjana Strata satu (S1) memiliki lima golongan. Dimana mahasiswa dari semua fakultas yang mendapat UKT golongan satu membayar UKT Rp. 400.000. Kemudian, UKT mahasiswa yang menerima golongan dua, tiga, empat, dan lima berbeda-beda sesuai dengan fakultas maupun jurusan yang mereka ambil.
Lain hal, Fakultas Kedokteran Ilmu Kesehatan (FKIK) hanya memiliki tiga golongan UKT. FKIK tidak terdapat UKT untuk golongan satu dan dua. Dikarenakan, untuk praktek dan peralatan di FKIK memakan biaya cukup banyak. Fakultas pun tak ingin menanggungnya.
Lebih lanjut, di Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fidikom), Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) terdapat mahasiswa baru (maba) yang mengaku mendapat UKT golongan ketiga, tetapi untuk biaya UKT membayar sejumlah Rp. 3.310.000. Padahal untuk UKT golongan ketiga bagi maba KPI hanya dikenakan biaya sebesar Rp. 2.280.000.
Menganai UKT, pastinya setiap mahasiswa memiliki sudut pandangnya masing-masing. Dimana, ada mahasiswa yang menerima UKT tersebut diadakan, ada mahasiswa yang menganggap UKT baik jika dilaksanakan. Namun, ada pula mahasiswa yang menolak dengan tegas dibelakukannya UKT di kampus. Karena, pelaksanaan UKT yang belum tepat sasaran dan masih banyak sistem UKT yang masih belum berjalan sebagaimana mestinya.
Pada dasarnya, UKT memang tidak bisa dihilangkan, karena memang sudah menjadi keputusan dari Kemenag dan sudah ada SK KMA. Namun, UKT dapat diperbaiki sistemnya. Agar lebih baik kedepannya dan tepat sasaran. Dimana, mahasiswa yang kurang mampu, mahasiswa yang menengah maupun mahasiswa kelas atas berada mendapat UKT sesuai dengan golongannya. Sehingga, tujuan Kemenag mengadakan UKT berjalan sebagaimana mestinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar