Sabtu, 29 Desember 2018
Minim Sistem Kontrol Perpustakaan
Seorang mahasiswa tengah mengambil buku di PP UIN Jakarta, Senin (17/12). Sayang, koleksi buku tak lengkap karena masih ada mahasiswa yang belum mengembalikan tepat waktu.
Rak demi rak, Agie Anditia Felangi mencari buku bertema komunikasi. Sayang, buku yang ia
maksud tak kunjung ia temukan. Dengan rasa berat, ia pun langsung meninggalkan Perpustakaan
Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fidikom). Padahal saat mencari buku pada katalog
dalam jaringan (daring) melalui komputer perpustakaan fakultas (PF) buku tersebut tercatat
“tersedia”.
Tak habis akal, Agie segera mengunjungi Pusat Perpustakaan (PP) Universitas Islam Negeri
(UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang persis di depan Fidikom. Hasil sama didapatkan Agie,
buku yang ia cari tak ditemukan. “Enggak kebagian sama yang lain, bukunya susah dicari,”
keluhnya, Kamis (13/12).
Hal serupa dirasakan Wahyuni. Yuni yang juga mahasiswi semester 6 Fidikom ini terlihat sedang
mencari buku di perpustakaan fakultasnya. Sayang pencariannya tak membuahkan hasil.
“Bukunya sering enggak ada,” katanya, Senin (17/12).
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 51.201 total transaksi terakhir peminjaman di
Perpustakaan Fidikom, terdapat 267 buku yang belum dikembalikan. Sedangkan pada Januari
2018 tercatat 736 buku yang terlambat dikembalikan ke PP UIN Jakarta. Masih kurangnya
sistem pengawasan perpustakaan di UIN Jakarta membuat adanya mahasiswa lambat
mengembalikan buku.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang No. 43 Tahun
2007 pasal 50 ayat 1-5 pengawasan perpustakaan meliputi supervisi yang dilakukan oleh
pimpinan perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak. Penyelenggara atau masyarakat
melakukan evaluasi terhadap program perpustakaan. Sedangkan pelaporan dilakukan pimpinan
perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.
Menanggapi pengawasan perpustakaan, Kepala PP UIN Jakarta Amrullah Hasbana menjelaskan
bahwa PP UIN Jakarta memberlakukan denda Rp500 per hari. Padahal, dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 168 Tahun 2017, bahwa denda keterlambatan
pengembalian buku besarannya Rp1000. “Denda sebagai cara agar mahasiswa dapat disiplin dan
bisa mengembalikan tepat waktu,” terangnya, Kamis (20/12).
Berbeda dengan PP, Perpustakaan Fidikom tidak memberlakukan denda bagi peminjam yang
terlambat. Kepala Perpustakaan Fidikom Yarma berdalih tidak memberi denda karena merasa
kasihan kepada mahasiwa. “Yang penting bukunya dikembalikan,” ucapnya, Rabu (19/12).
Terkait keamanan, Staf Layanan Sirkulasi Perpustakaan Fidikom Nuryadi Fasah mengatakan,
keamanan di Perpustakaan Fidikom kurang terjamin. Mereka belum memiliki alat deteksi buku
di pintu keluarnya seperti di PP dan Perpustakaan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.
Salah seorang Pustakawan Ahli Muda Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI)
Abdul Rahim mengatakan, pemberian peringatan keterlambatan seharusnya dapat melalui
telepon. Cara itu dilakukan guna kemudahan dalam mengurus peminjaman. “Perpanjangan
peminjaman juga dapat dilakukan via telepon,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung
Perpusnas, Jumat (14/12).
Hardnews (Media Cetak)
5 W dan 1 H = What, Who, Where, When, Why, How
What (apa yang terjadi?) : di Perpustakaan Fidikom, terdapat 267 buku yang belum
dikembalikan. Sedangkan pada Januari 2018 tercatat 736
buku yang terlambat dikembalikan ke PP UIN Jakarta.
Who (siapa?) : Mahasiswa: Agie Anditia Felangi dan wahyuni
Where (dimana?) : Perpustakaan Fidikom dan pusat perpustakaan UIN
Jakarta
When (kapan?) : Kamis, 13 Desember 2018
Why (kenapa?) : Perpustakaan Fidikom tidak memberlakukan denda bagi
peminjam yang terlambat.
How (bagaimana?) : Masih kurangnya sistem pengawasan perpustakaan di
UIN Jakarta membuat adanya mahasiswa lambat
mengembalikan buku.
Alasan memilih angle ini karena Sistem pengawasan di perpustakaan UIN Jakarta dinilai masih
minim. Mahasiswa menjadi sulit untuk mendapatkan buku yang dicarinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar